Sukses

Ombudsman: Laporan BW Diproses dalam 14 Hari

Danang memberikan apresiasi kepada Bambang Widjojanto yang melaporkan dan melibatkan instansinya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Kantor Ombudsman. Bambang melaporkan terkait proses penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri.

Dia diterima pihak Ombudsman tepat di ruang adjudikasi lantai 6, gedung Ombudsman. Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyatakan, tetap independen dalam memproses laporan Bambang.

"Kita butuh waktu untuk menelaah itu (laporan Bambang Widjojanto) dan kita dalam posisi independen. Paling cepat butuh waktu 14 hari," ujar Danang di kantornya,  Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Ombudsman juga membutuhkan 3 rekomendasi ke 3 pihak untuk mempelajari laporan Bambang Widjojanto yaitu presiden, kepolisian, dan KPK.

Meski demikian, Danang memberikan apresiasi kepada Bambang Widjojanto yang melaporkan dan melibatkan instansinya. "Kami memberikan apresiasi terhadap respons dan inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalahnya kepada Ombudsman," tandas dia.

Pihak Ombudsman dan Bambang Widjojanto masih melakukan pertemuan secara tertutup.

Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.