Sukses

Hikmahanto Juwana: KPK atau Polri Jangan Saling Kriminalisasi

Kata Hikmahanto, tim independen yang dibentuk Jokowi juga tak mau bila dianggap hanya membela‎ KPK atau Polri semata.

Liputan6.com, Jakarta - 4 Pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Anggota tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi, Hikmahanto Juwana menduga pelaporan itu merupakan pola kriminalisasi terhadap KPK.

"Kita tak temukan indikasi apapun, tapi ada dugaan. Kita menduga, pimpinan KPK selain Pak BW itu‎ kan dilaporkan (ke Bareskrim). Nah, kita khawatir kalau laporan ini tak dilihat hati-hati dari perspektif hukum, maka ini bisa dianggap kriminalisasi (KPK)," kata Hikmahanto, di Kempinski, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Guru Besar Hukum Internasional UI itu menuturkan tiap laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, tentu akan ditindaklanjuti oleh penyidik bila ada bukti awal. Apabila status dari terlapor menjadi tersangka, hal ini akan menganggu kinerja KPK.

"Yang namanya laporan itu bisa ditindaklanjuti, menjadi tersangka. Kalau soal salah benar itu kan memang dibuktikan di pengadilan, tapi kalau motivasi bukan semata-mata hukum, dan kalau mereka jadi tersangka kan harus diberhentikan. Dikeluarkan Keppres, lalu berhenti, dilakukan seperti itu kan kosong. Itu akan buat Pak Jokowi kerepotan," ungkapnya.

Terkait kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hikmahanto belum melihat adanya indikasi kriminalisasi. Ia menuturkan pihak polisi sendiri mengaku sudah mengantungi 3 alat bukti. Namun, ia memberikan penegasan agar kepastian di mata ‎hukum yang diutamakan, bukan kepentingan lain.

"Kalau di kasus BW sudah ada 3 alat bukti, silakan diteruskan. Kalau itu saya nggak tahu (kriminalisasi pada BW), karena Polri bilang sudah ada 3 alat bukti kan," tandas Hikmahanto.

Selain itu, Tim independen yang dibentuk Jokowi juga tak mau bila dianggap hanya membela‎ KPK atau Polri semata. Hikmahanto menegaskan baik KPK atau Polri tak boleh saling melakukan kriminalisasi.

"Kembali lagi kalau itu kriminalisasi ya jangan. Kita sebagai tim yang beri masukan, kalau bukan tujuan hukum ya jangan, siapapun, untuk itu KPK atau pada Polri sendiri," tutur Hikmahanto.

Dia menjelaskan dalam kasus Budi Gunawan, penetapan status tersangka baru diumumkan saat ini  karena baru ada bukti yang mendukung. "Pada waktu itu belum ada bukti, mungkin ada yang sampaikan bukti, diverifikasi dan lain sebagainya," ungkapnya. "Informasi yang saya dengar, BG bukan rekening gendut. Masalah gratifikasi."

Sebelumnya, BW ditangkap oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat 23 Januari lalu. Bambang dituduh pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Sehari berselang, pada Sabtu 24 Januari, giliran Adnan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dianggap melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik saham PT Teluk Sulaiman Mukhlis Ramlan.

Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. ‎Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan karena dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.