Sukses

2 Mantan Walikota Semarang Diperiksa Kejari

Sukawi dan Soemarmo langsung mengikuti pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah.

Liputan6.com, Semarang - Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Semarang. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan tersangka mantan Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Harini Krisniati yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia.

Sukawi Sutarip diperiksa sebagai saksi karena program itu digagas oleh Sukawi. Sedangkan Soemarmo yang pernah divonis 3 tahun penjara setelah tertangkap tangan KPK menyuap DPRD untuk mengegolkan anggaran Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS, juga masih diperiksa sebagai saksi karena saat itu ia bertugas sebagai ketua panitia.

Kedua mantan Walikota tersebut datang ke Kejari Semarang sekitar pukul 08.00 pagi. Sukawi datang mengenakan baju batik dan Soemarmo mengenakan baju putih bergaris.

"Saya datang sekitar jam 08.30 pagi tadi," kata Soemarmo singkat di sela-sela pemeriksaan.

Sukawi dan Soemarmo langsung mengikuti pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah. Sukawi diperiksa tim penyidik di ruang staf Pidsus Kejari dan Soemarmo diperiksa di ruang Pelayanan Informasi Publik dan Konsultasi Hukum.

Meski Soemarmo sempat keluar dari ruang pemeriksaan, namun keduanya enggan menjawab pertanyaan Wartawan.  "Nanti saja ya, kalau (pemeriksaan) sudah selesai," kata Soemarmo.

Sementara itu sumber Liputan6.com di Kejari Semarang menyebutkan bahwa Sukawi diperiksa karena penyidik ingin mengetahui alur keuangan dalam program SPA itu. Sedangkan Soemarmo diperiksa karena ia menjadi ketua panitia yang diharapkan bisa menjelaskan pemasukan dan pengeluaran.

"Pemeriksaan lebih dalam kepada Soemarmo karena ia ketua panitia. Ia pasti tahu persis alur keluar masuknya dana dari sponsor," kata sumber tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa kesalahan utama tersangka Harini Krisniati adalah memasukkan sumbangan sponsor ke dalam rekening pribadinya. Sedangkan pihak sponsor berkoordinasi lebih banyak kepada ketua panitia, Soemarmo.

Kejaksaan Negeri Semarang sebelumnya menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program SPA tahun 2007. Dalam acara itu berbagai sponsor telah memberikan bantuan. Tercatat  panitia SPA mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 800 juta dan bantuan berupa perlengkapan senilai Rp 1,5 miliar. Dari seluruh sponsor, perusahaan yang memberikan donasi paling besar adalah PT Gudang Garam.

Belakangan diketahui bahwa dana tersebut ternyata tidak dimasukkan dalam kas pendapatan, namun disimpan di rekening sekretaris SPA Harini Krisniati. Sumber di kejaksaan menyebutkan bahwa penyimpanan di rekening tersebut sudah sepengetahuan ketua panitia Soemarmo.

Soemarmo sendiri baru keluar dari penjara tanggal 26 September 2014 lalu. Ia terbukti memerintahkan sekda untuk menyuap DPRD agar menyetujui anggaran TPP APBD kota Semarang 2012. (Riz)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Semarang adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah
    Semarang adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah

    Semarang

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini