Sukses

Rugikan Negara Rp 38 M, Wakil Bupati Pelalawan Dituntut 9 Tahun

Jaksa Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau Marwan Ibrahim dituntut jaksa hukuman 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar.

Selain penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Marwan membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," ujar jaksa Romy Rozali kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (28/1/2015).

Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut jaksa sebagai suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.

Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, kooperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.

Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.

Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pleidoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebut hakim Ahmad.

Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Pelalawan