Sukses

Alat Pukat dan Cantrang Dilarang, Nelayan Protes Menteri Susi

Cantrang dan pukat yang digunakan nelayan dilarang karena kurang ramah lingkungan dan bisa menggaruk biota hingga dasar laut.

Liputan6.com, Batang - Ribuan nelayan di Batang, Jawa Tengah, turun ke jalan. Mereka mendatangi Gedung DPRD setempat dan meminta DPRD menyampaikan asprirasinya, agar Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mencabut peraturan nomor 2 tahun 2015.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (28/1/2015), peraturan tersebut terkait pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang atau pukat sejak 9 Januari lalu.

Para nelayan resah karena selama ini hampir seluruh nelayan menggunakan alat tangkap cantrang dan pukat. Jalur pantura alas roban pun sempat macet saat nelayan mencoba memblokir Pantura. Mereka juga mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Di Pati, Jawa Tengah, ribuan nelayan juga berunjuk rasa peraturan menteri kelautan. Jalur Pantura Pati - Rembang diblokir hingga menyebabkan kemacetan belasan kilometer. Tak cuma nelayan, para istri nelayan, pedagang ikan, buruh angkut ikan dan pekerja pengolahan ikan ikut berunjuk rasa.

Gelombang menentang kebijakan ini juga terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Para pengunjuk rasa bahkan menyisir sejumlah nelayan agar tidak berangkat melaut dan ikut bergabung berunjukrasa.

Cantrang dan pukat dilarang karena kurang ramah lingkungan dan bisa menggaruk biota hingga dasar laut. Jika lingkunan laut rusak, maka yang rugi justru nelayan sendiri, karena jumlah ikan akan semakin berkurang. Namun sayangnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memberikan solusi untuk menyediakan alat yang sesuai sebagai pengganti cantrang dan pukat. (Dan/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.