Sukses

Sidang Kasus FPI, Jaksa Hadirkan 5 Saksi dari Polisi

5 Saksi yang dihadirkan ini adalah petugas kepolisian yang saat itu mengamankan jalannya aksi FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Front Pembela Islam (FPI) versus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi.

"5 saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian," ujar Jaksa Sugi Carvalo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Jaksa menjelaskan, 5 saksi yang dihadirkan ini adalah petugas kepolisian yang saat itu mengamankan jalannya aksi FPI yang berujung kerusuhan. 5 polisi itu turut menjadi korban akibat kerusuhan aksi FPI.

"Mereka juga turut menjadi korban luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh FPI," kata Sugi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min dengan berkas dakwaan terpisah. Keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 ayat 2 ke-1 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sedangkan 16 terdakwa lainnya dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berdasarkan dakwaan itu, maka baik Shahabudin maupun Novel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.  Shahabudin dan Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa FPI menolak Ahok pada Oktober 2014.‎ Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan tersebut.

‎Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.

Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • FPI

Video Terkini