Sukses

Polri Masih Telaah Laporan Terhadap Pimpinan KPK

Polri menyatakan jika cukup bukti, laporan terhadap pimpinan KPK itu bisa langsung diserahkan ke kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Di antaranya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Namun, penyidik Bareskrim Polri tidak begitu saja menggarap laporan dari sejumlah masyarakat terkait kasus yang menimpa para pimpinan KPK itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik masih menelaah laporan dari para pelapor. Termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

"Untuk laporan kepada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, cepat atau tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, kemudian barbuk dan bukti lain. Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama untuk diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Namun, kata Rikwanto, jika belum didapati bukti kuat yang dimaksud, penyelidik akan mempelajari dulu dan meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya.

"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," tambah Rikwanto.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya dilaporkan oleh Mukhlas Ramlan. Adnan dilaporkan atas dugaan merampas aset PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Samad dilaporan KPK Watch Indonesia atas pelanggaran etik. Tak hanya etik, pelanggaran yang dilakukan Samad juga dianggap memiliki unsur pidana.

Tangggapan KPK

Menanggapi laporan Mukhlis, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan kesiapannya untuk dipanggil Bareskrim Polri.

"Saya siap, tidak ada masalah. Itu risiko perjuangan," kata Adnan disela-sela aksi #SaveKPK di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 25 Januari 2015.

Sementara Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menuturkan, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke aparat penegak hukum. Namun, jangan sampai laporan tersebut bertujuan untuk melemahkan KPK.

"Itu hak setiap orang berdasarkan fakta. Tapi jangan punya tujuan tertentu, apalagi untuk lumpuhkan KPK, apalagi tujuan itu, jangan itu," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015. (Ali/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.