Sukses

Kemenhub Perketat Aturan Cek Kesehatan Pilot

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pilot saja tetapi juga kepada seluruh awak angkutan perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memperketat cek kesehatan bagi pilot. Meskipun, pilot AirAsia bernama Captain FI tak terbukti menyalahgunakan narkoba.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2015, Kemenhub akan menambahkan tes tekanan darah dengan tes uji pengaruh alkohol kepada pilot.

"Kita sudah mengeluarkan aturan baru Permen No 8 Tahun 2015, di mana kita akan mengecek tes tekanan darah dan uji kadar alkohol," ujar Barata di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut Barata, aturan ini untuk melihat apa yang dilakukan pilot di udara dan mengetahui kesehatannya pada saat terbang.

Menurut dia, aturan ini tidak hanya akan berlaku bagi pilot saja tetapi juga kepada awak seluruh angkutan perhubungan. Hal ini juga untuk menghindarkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan menciptakan keamanan.

"Ini tidak kita terapkan hanya untuk angkutan udara saja, tetapi juga di darat, serta di laut," tandas Barata.

Pihak Kementerian Perhubungan bersama BNN  menyatakan pilot AirAsia, Captain FI tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bapak JA Barata mengatakan, pihaknya mengklarifikasi di mana Captain FI sempat diduga menggunakan morfin di Bandara Ngurah Rai pada 1 Januari 2015.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, berdasarkan uji tes lanjutan rambut dan urine dari Captain FI memang ditemukan codein yang termasuk narkotika golongan III. Namun, penggunaannya berdasarkan resep dokter, sehingga bukan termasuk penyalahgunaan narkoba. (Mvi/Ans)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini