Sukses

Bibit Samad: Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Sejak Zaman Saya

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 12 Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 12 Januari 2015. Penyidikan atas kasus tersebut ternyata sudah dimulai sejak lama.

"‎Kasus BG dari zaman saya sudah dilakukan penyelidikan.‎ Sudah ada indikasi, tapi indikasinya belum kuat," ujar mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Senin (26/1/2015).

‎"Jadi diteruskan ke pimpinan berikutnya yang belum selesai. Penyelidikan seperti apa nggak akan diungkap saya, itu rahasia KPK‎," tambah dia.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajudan Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. DPR telah menyetujui penunjukan Budi sebagai Kapolri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini