Sukses

Pemprov DKI Siap Ladeni Gugatan PT JM Soal Putus Kontrak

Saat ini proses pemutusan kerja sama masuk tahap penyusunan surat dan tahap verbal.

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail (PT JM) sudah tak harmonis lagi. Pemprov berencana memutus kerja sama dalam pembangunan monorel. PT JM yang dituding tidak mengerjakan apa pun akan mengajukan tuntutan ke pengadilan dan menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku siap dengan segala gugatan yang akan dilayangkan pada Pemprov DKI Jakarta. Jawaban sesuai dengan apa yang menjadi pokok gugatan yang diajukan.

"Dia sudah buat surat ke kita nanti kita jawab. Isinya, ya tanyakan beberapa hal. Nanti dijawab lah sesuai isi surat Pak Adnan," kata Saefullah usai rapim di Balaikota, Jakarta Senin (26/1/2015).

Saefullah mengatakan saat ini proses pemutusan kerja sama masuk tahap penyusunan surat dan tahap verbal. Dia juga menanggapi dingin soal penolakan PT JM yang enggan disebut tidak bekerja.

"Ya boleh saja menolak. Kalau nyatanya nggak ada, bagaimana?" ujar dia.

Saefullah menjelaskan, sedikitnya ada 15 syarat yang disepakati dalam surat terdahulu tidak terpenuhi. Hal itu juga akan tertuang dalam surat pemutusan kerja sama yang dilayangkan. Saefullah juga meyakinkan tidak ada kerugian yang dialami Pemrov DKI Jakarta atas pemutusan kerja sama itu.

"Pemprov tidak ada kerugian. (Tiangnya) itu bukan uang kita itu swasta murni. Nggak ada uang negara di sana," ujar dia.

Saefullah memastikan pembangunan monorel akan tetap dilanjutkan. Hanya saja, pihaknya belum berniat mengajukan pengganti PT JM untuk melanjutkan proyek tersebut.

"Belum kepikiran. Ada juga diskusinya kita berkembang kewajiban mereka membongkar itu. Nanti gimana, kita tidak bisa melanjutkan, lalu ini bukan uang APBN/APBD. Kemarin kan JM kerja sama dengan Adhi Karya. Harusnya DKI minta juga untuk bongkar, rusak kota kita," tandas Saefullah. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.