Sukses

Lindungi Majikan Membunuh, PRT Indonesia Dibui 7 Tahun

Ratu Nahriah didakwa melindungi Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami majikan wanitanya itu.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Kota Bharu, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Sebab ia melindungi majikannya dengan membuang pisau yang digunakan dalam kasus pembunuhan.

"Memvonis Ratu Nahriah (27) setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya," ujar Hakim Nik Habri Muhammad seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Senin ( 26/1/2015).

Ratu Nahriah didakwa melindungi Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami majikan wanitanya, Mohd Zamany Md Eusope (38).

Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.

Berdasar hasil penyelidikan, warga negara Indonesia (WNI) itu membuang pisau yang digunakan untuk membunuh oleh sang majikan, ke dalam septictank. Hal tersebut dilakukan selepas menerima telepon dari Nisalma.

Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung tanggal penangkapannya pada bulan September 2014. (Ant/Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.