Sukses

Pemprov DKI Siapkan Surat Putus Kontrak PT Jakarta Monorail

Ahok menilai,‎ tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi meneruskan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait pembangunan moda transportasi massal itu. Saat ini pemprov sedang menyiapkan surat pemutusan kerja sama.

"‎Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).

Ahok menjelaskan, salah satu aturan di BPKP mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokkan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Dengan begitu, PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorel. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.

"Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," imbuh dia.

Ahok menilai,‎ tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini. Tapi jika surat pemutusan kerja sama selesai, pemprov tetap akan mengundang PT JM untuk menjelaskan surat itu. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tambah dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini.

"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," ujar dia.

Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan PT JM dari pemutusan kontrak itu. Selain itu, tim hukum juga sangat berhati-hati menyusun surat pemutusan kontrak agar tidak melanggar aturan apa pun.

"Kita pakai lawyer supaya jangan salah membuat surat. Sekarang suratnya sudah selesai, sedang di tahap verbal," tutup Saefullah. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini