Sukses

Adnan Pandu Minta Jokowi Terbitkan Perppu Imunitas KPK

Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terjerat kasus hukum. Kondisi ini pun dikhawatirkan merupakan upaya pelemahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus hukum. Kondisi ini pun dikhawatirkan merupakan upaya pelemahan KPK. Seperti yang terlintas di benak Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Karena kekhawatiran ini, Pandu berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan aturan baru yang bisa memberikan kekuatan bagi KPK. Yakni dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu.

"Kami akan menyelesaikan tunggakan-tunggakan (kasus), meski ketua banyak dikriminalisasi dan tinggal 11 bulan lagi. Perlu imunitas bagi ketua KPK khususnya untuk kondisi ini," kata Adnan di sela aksi solidaritas dukung KPK di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).

Adnan menilai, ditangguhkannya penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW bukan bentuk imunitas. Hal itu, kata dia, lebih dikarenakan hubungan baik antara Polri dan KPK di tingkat elite.

"Surat sudah diajukan ke Presiden. KPK minta dituangkan ke perppu. Kalau Presiden mau persoalan ini cepat selesai, pertama SP3 (surat perintah pemberhentian perkara) Pak Bambang Widjojanto, lalu perppu," ujar Adnan.

Menurut dia, imunitas ini bukan untuk membuat para pimpinan KPK menjadi kebal hukum. Melainkan, kata dia, ini merupakan upaya penegakan hukum, khususnya korupsi, tidak lagi terganggu dengan intervensi dari luar.

"Semua didasarkan hukum karena kita negara hukum. Bukan minta dibebaskan dari hukum, tapi nanti pas kami selesai silakan diteruskan. (Kebal hukum) Itu tergantung pilihan, pemberantasan korupsi, kami sedang menjalankan mandat itu. Jika mengkriminalisasi KPK, berarti menghambat pemberantasan korupsi," tandas Adnan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.