Sukses

Salah Alamat, Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dicabut Sementara

Meski sedang diperbaiki, Ronny F Sompie mengatakan, proses hukum antara Budi Gunawan dan KPK tidak akan dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus gratifikasi tidak diterima calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Budi Gunawan pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, sehari sebelum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Namun tersiar kabar, BG telah mencabut gugatan praperadilan itu di PN Jakarta Selatan pada Kamis 22 Januari 2015.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gugatan praperadilan itu tidak dicabut tapi sedang diperbaiki.

"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (24/1/2015).

Dia menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan salah alamat. Karena, seharusnya kasus Budi Gunawan tersebut disidangkan di Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke Tipikor bukan PN Jaksel," jelas dia.

Meski sedang diperbaiki, proses hukum antara BG dan KPK tidak akan dihentikan. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tandas Ronny.

Pengacara dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengatakan, jika seseorang telah melayangkan gugatan praperadilan kemudian dicabut, maka itu merupakan pembenaran atas penetapan tersangka seseorang. (Sun/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini