Sukses

Pungli Hingga Korupsi Dana BOS, 9 Kepala Sekolah di DKI Dicopot

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi dari segala lini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi dari segala lini. Tidak terkecuali di lingkungan sekolah. Baru saja, 9 kepala sekolah dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.

"Dipecat kepala sekolahnya. Pak Arie (Kadis Pendidikan) sudah saya suruh untuk pecat," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman mengatakan, pihaknya memang telah menjatuhi hukuman kepada 9 orang guru dan kepala sekolah dengan pelanggaran yang dilakukan beragam. Akibatnya, 4 kepala sekolah dipecat sedangkan 5 guru diturunkan pangkatnya.

Kepala SMAN 41 Jakarta berinisial SDM melakukan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh kepala sekolah/menerima dana taktis dari bendahara. Lalu, kepala SDN Tebet Barat 08 pagi berinisial BN melakukan pungutan liar.

Berikutnya, SDN Karang Anyar 08 pagi berinisial MP membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP. Terakhir, Kepala SDN Dukuh 09 berinisial AH dipecat karena pungutan liar.

"Pemecatan 4 kepala sekolah ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang ada sekarang. Bahwa kami, Disdik DKI tidak akan main-main melihat penyimpangan wewenang yang dilakukan kepala sekolah," kata Arie di Balaikota Jakarta.

Sedangkan 5 guru ini berasal dari sekolah berbeda dengan kasus berbeda pula. Guru dari SMAN 79 Jakarta berinisial MU melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik. Guru SDN Malaka Jaya berinisial BW melakukan pungutan liar.

Guru SDN Palmerah 03 pagu berinisial SS melasanakan kegiatan wisata tanpa izin. Guu SDN Malaka Saru 09 petang berinisial SL melakukan rangkap jabatan. DDan SDN Dukuh 02 pagi berinisial TS melakukan pungutan liar.

"Hukuman untuk guru ini, yakni penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun hingga 3 tahun. Dan pernyataan tidak puas secara tertulis," jelas dia.

Arie mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dengan dunia pendidikan saat ini. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta sudah mencanangkan reformasi birokrasi. Sehingga ke depan Dinas Pendidikan dapat melakukan tugas meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta.

"Kami harap, ke depan tugas kami lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Bukan hanya menangani pengaduan semata," jelas dia.

Arie mengaku, sudah melaporkan pemecatan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keduanya pun mendukung tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan.

"Kasus ini sudah kami laporkan kepada Gubernur per tanggal 16 Januari. Kami bersyukur Gubernur dan Wakil Gubernur mendukung upaya kami ini untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah," tandas Arie. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini