Sukses

Bambang Widjojanto Langsung Ditahan Bareskrim Polri?

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sesuai prosedur.

Liputan6.com, Bogor - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memastikan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak akan ditahan, usai ditangkap tadi pagi oleh Bareskrim Polri. Bambang hanya akan menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Tidak adanya penahanan Bambang Widjojanto ini, menurut Badrodin, merupakan hasil kesepakatan antara Polri dengan KPK, usai melakukan pembicaraan tertutup bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Bogor siang ini.

"Ada kesepakatan dengan pimpinan KPK, selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Badrodin saat ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).‎

‎Terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto yang dianggap terlalu berlebihan dan melanggar prosedur penangkapan, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri itu menilai, upaya yang dilakukan jajarannya sudah sesuai teknis penangkapan.

Sementara Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat untuk melakukan penangkapan dan langsung menetapkan status tersangka kepada Bambang Widjojanto. ‎‎

"Ya, itu mekanisme penyidikan. Bisa saja dilakukan seperti itu," ujar Budi.

Ia mengatakan, walau kasus tersebut merupakan kasus lama, Budi mengaku pihaknya mempunyai bukti kuat untuk menjerat Bambang. "Ya, kan kami punya alat bukti baru. Bisa saja melakukan penangkapan, bukti-buktinya ada di penyidik kami," pungkas Budi.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang Widjojanto yang menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.