Sukses

KPK: Kasus Budi Gunawan Tak Terkait Tuduhan Hasto PDIP

Ada yang menganggap, langkah hukum terhadap Budi terkait dengan gagalnya Abraham Samad menjadi calon wakil presiden dari PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan. Kasus itu diduga dilakukan saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Deputi SDM Mabes Polri.

Belakangan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Bali itu menjadi polemik lantaran Budi Gunawan sudah diajukan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri. Kini bahkan ada yang menganggap langkah hukum terhadap Budi terkait dengan gagalnya Abraham Samad menjadi calon wakil presiden dari PDIP.

Namun, hal tersebut langsung dibantah KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sah secara hukum. Dan tidak terkait dengan hal lain, apalagi bermuatan politis. Seperti isi konferensi pers salah satu politisi PDIP, Hasto Kristiyanto yang di dalamnya membeberkan sejumlah pertemuan Samad dengan politisi lain terkait wacanan pencalonannya sebagai cawapres jelang Pilpres 2014.

"Penanganan perkara BG (Budi Gunawan) tidak ada kaitannya dengan konferensi pers Pak Hasto. Seolah-olah kasus ini diputuskan oleh Pak Abraham bukan oleh lembaga," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Johan menjelaskan, setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK selalu menyertai lebih dari 2 alat bukti. Dan keputusan yang diambil tidak bisa dilakukan oleh seorang Abraham Samad saja selaku Ketua KPK. Namun, melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Penanganan perkara di KPK tentu harus ada keputusan bersama tidak oleh hanya Pak Abraham, Pak Bambang, Pak Zul, atau Pak Adnan saja. Ini kolektif kolegial," tandas Johan Budi. (Ndy/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini