Sukses

Polisi Malaysia Terpidana Mati Pembunuhan Model Dibekuk Australia

Pemerintah Malaysia meminta Australia untuk mengekstradisi atau menyerahkan Sirul ke pihak mereka. Namun Australia menolak.

Liputan6.com, Brisbane - Seorang polisi Malaysia yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan model sekaligus penerjemah asal Mongolia bernama Altantuya Shaariibuu dibekuk aparat Australia di Queensland. Komandan kepolisian bernama Sirul Azhar Umar itu ditangkap setelah melarikan diri ke Negeri Kanguru selama sekitar 4 bulan.

Petugas imigrasi Australia mencokok Sirul di Brisbane setelah Interpol atau kepolisian internasional mengeluarkan edaran untuk menangkap warga negeri jiran.

Namun demikian, seperti dimuat Sydney Morning Herald, Selasa (21/1/2015), tak dijelaskan secara detail tentang bagaimana kondisi Sirul saat ini. Yang pasti, ia berada dalam kurungan otoritas Australia.

Atas penangkapan tersebut, Pemerintah Malaysia dikabarkan meminta Australia untuk mengekstradisi atau menyerahkan Sirul ke mereka. Setelah Sirul kembali ke Malaysia, ia dilaporkan bakal segera dieksekusi mati.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung Australia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut lantaran berdasarkan Undang-Undang, Canberra tak akan mengembalikan Sirul, kecuali jika Malaysia berusaha untuk menegosiasikan hukuman yang dinilai lebih pantas ketimbang hukuman mati, atas pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

Dengan kata lain, meski Sirul bukan warga negaranya, Australia berusaha melindungi HAM si terpidana. Australia dikenal sebagai negara yang sudah tidak menerapkan hukuman mati. Terakhir, negeri kanguru menerapkan hukuman gantung pada 1967 silam.

Altantuya Shaariibuu tewas dibunuh. Pengadilan memutuskan Sirul dan Azilah Hadr yang mantan petinggi kepolisian Malaysia bersalah membunuh model tersebut. Korban ditembak pelaku kemudian diledakkan. Potongan tubuh perempuan malang tersebut ditemukan di hutan Malaysia pada 2006.

Baik Sirul dan Azilah membantah telah melakukan perbuatan tersebut.

Kendati begitu, Pengadilan Malaysia pada 2009 menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya. Mereka kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan banding. Tapi pada akhirnya Pengadilan Kasasi Malaysia kembali menjatuhkan vonis mati kepada keduanya.

Kasus ini disebut-sebut terkait dengan skandal korupsi di Malaysia sebesar US$ 1,1 miliar dalam pembelian kapal selam Scorpene dari Perancis pada 2002. Para pengkritik di negeri jiran menyebut Altantuya si korban mengetahui informasi skandal tersebut. (Ein)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini