Sukses

Sutarman: Jangan Sampai Polri Diombang-ambing Kekuatan Politik

Sutarman juga berpesan kepada perwira tinggi dan menengah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta - Jenderal Polisi Sutarman tak lagi menjabat sebagai kepala Polri. Meski tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara, Sutarman tetap mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam urusan politik.

"Jangan sampai kesatuan Polri diombang-ambing karena kekuatan-kekuatan politik. Karena saya menjaga marwah kepolisian negara Republik Indonesia ini untuk tidak terjun ke kanan kiri untuk kepentingan-kepentingan politik, tapi hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Sutarman usai pelepasan Kapolri di Ruang Utama dan Pertemuan Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Sutarman juga berpesan kepada para pejabat teras Polri baik itu Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial. Sehingga tidak memancing timbulnya konflik di internal Polri di tengah-tengah polemik pergantian calon Kapolri.

"Saya pesan ke teman-teman di Mabes dan daerah yang tidak tahu masalah banyak, jangan komentar banyak karena akan timbulkan disintegrasi di internal kepolisian," kata Sutarman.

Presiden Jokowi mengeluarkan 2 keputusan presiden (keppres). Pertama, pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini