Sukses

PM Australia Berupaya Cegah Eksekusi Mati 'Bali Nine'

PM Australia mengaku sudah melakukan lobi secara langsung para Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott kembali berkomentar soal rencana dieksekusinya dua warga negaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan -- anggota komplotan penyelundup narkoba Bali Nine.

Dalam pernyataan terbarunya Abbott mengatakan pemerintah Australia tidak akan mengenyampingkan semua kemungkinan yang ada. Termasuk kemungkinan menarik duta besarnya dari Tanah Air jika hukuman mati terhadap warganya tetap dilakukan.

"Saat ini tugas saya adalah menghentikan eksekusi yang akan segera berlangsung dan saya tidak mau berasumsi mengenai apa yang akan terjadi setelah hal itu," sebut Abbott seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, Selasa (20/1/2015). "Kita akan melakukan apa yang kami bisa untuk mencegah (eksekusi) itu," sambung dia.

Australia tidak memberlakukan hukuman mati. Namun, kata PM Abbott,  "Jika ada warga Australia yang menjadi subjek (hukuman mati di negara lain) kita akan berusaha untuk mencegahnya. Namun, pada akhirnya, Indonesia -- yang merupakan teman baik Australia, adalah negara berdaulat yang memiliki sistem hukumnya sendiri."

Sang perdana menteri mengaku sudah melakukan lobi secara langsung para Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lebih lanjut, orang nomor satu di pemerintahan Australia tersebut meyakinkan bahwa Sukumaran dan Chan sudah banyak berubah di penjara. Perubahan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia. "Saya berharap Indonesia akan bertindak dengan tepat," kata Abbott.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota dari komplotan Bali Nine -- sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, 7 WN Australia lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Ger/Ein)

 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini