Sukses

Kemlu: Pemerintah Indonesia Bela WNI Terhukum Mati di Luar Negeri

Berdasarkan data dari Migran Care, 360 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menuai banyak kecaman dari negara lain lantaran melaksanakan eksekusi mati kepada 6 terpidana kasus narkoba. Meski telah memberlakukan hukuman mati, pihak pemerintah juga akan tetap memperjuangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam sanksi serupa di luar negeri.

Berdasarkan data dari Migran Care, 360 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia pun berupaya untuk menyelamatkan mereka.

"Itu kan merupakan kewajiban semua negara. Itu juga yang kemarin dilakukan oleh Belanda, Brasil dan Australia. Indonesia melakukan itu hal yang lebih besar lagi (diantara tiga negara itu). Karena memang WNI yang bekerja di luar negeri dan tersangkut kasus banyak sekali," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Arrmanatha menurutkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin sesuai prosedur hukum negara bersangkutan. Karena itu, dirinya pun meminta bagi negara yang juga memprotes hukuman mati yang terjadi di Indonesia harus bisa menghormati hukum yang berlaku di Tanah Air ini.

"Kembali lagi, apa pun yang dilakukan negara asing untuk membantu warga negaranya, akan dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku (sesuai negaranya). Karena itu jika mereka hormati hukum Indonesia, kita juga akan tetap menghormati hukumnya," jelas pria yang akrab disapa Tata itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan 360 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka terlibat sejumlah kasus berat mulai dari pembunuhan hingga narkotika. Di mana, ada 17 orang yang sudah berkekuatan hukum tetap. 3 Orang di Malaysia, 5 di Arab Saudi, dan 9 di Tiongkok. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.