Sukses

Kemlu: Pemerintah Indonesia Berkomitmen Berantas Narkoba

Kemlu Indonesia tetap berkomitmen untuk memerangi kasus peredaran narkoba dengan hukuman mati. Tak memandang desakan negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak pemerintah Australia mencoba untuk melakukan lobi agar pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati kepada dua warga negaranya, yang rencananya akan dieksekusi pada gelombang kedua terkait kasus narkoba.

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tetap berkomitmen untuk memerangi orang-orang yang terlibat dalam kasus barang haram itu. Tak memandang adanya desakan dari beberapa negara tetangga untuk membatalkan hukuman mati yang merupakan bentuk efek jera terhadap kejahatan narkoba.

"Ibu Menlu sudah sampaikan bahwa posisi Indonesia terkait masalah narkoba dan komitmen Indonesia untuk memerangi penyalahgunaan narkoba yang menurut data sangat akut dan berbahaya untuk Indonesia," ujar Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Senin (19/1/2015).

Menurut pria yang akrab disapa Tata itu, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh pemerintah Australia dalam rangka menyelamatkan warga negaranya sendiri. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan wajar yang dilakukan setiap negara.

"Upaya pemerintah Australia untuk memperjuangkan warga negara adalah memang kewajiban setiap pemerintah. Kita menghargai, tapi kita kembali harus melakukan koridor hukum kita. Pemerintah Indonesia juga aka sama, langkah diplomasi politik Australia kita hormati, tetapi kita juga harus menjaga supremasi hukum kita," jelas dia.

Kejaksaan Agung segera mengeksekusi 2 angota Bali Nine, sebutan untuk 9 warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini