Sukses

Myuran 'Bali Nine' Menanti Eksekusi Mati

Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran 'Bali Nine' akan dieksekusi mati.

Liputan6.com, Denpasar - Myuran Sukumaran, terpidana mati asal Australia kini tengah menunggu ajal. Sebab, setelah grasi yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Myuran segera akan dieksekusi mati. Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran akan dieksekusi mati.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo mengaku belum mendapat informasi kapan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok 'Bali Nine' itu akan dieksekusi.

"Belum ada perintah eksekusi," kata Sudjonggo di Denpasar, Bali, Senin (19/1/2015).

Lantaran itu pula Sudjonggo belum bisa mengonfirmasi di mana dan kapan Myuran akan menghadapi regu tembak. Sudjonggo mengungkapkan hingga kini aktivitas Myuran berjalan normal. Belum pula ada permintaan khusus dari terpidana mati asal Negeri Kanguru tersebut.

"Aktivitas berjalan seperti biasa. Berjalan normal saja. Dia juga belum ada permintaan khusus. Tidak tahu kalau kepada lembaga lain," jelas Sudjonggo. Pihak Lapas Kerobokan sendiri belum melakukan persiapan terkait rencana eksekusi mati Myuran.

Selain itu, Sudjonggo mengaku masih menunggu grasi yang diajukan rekan Myuran sesama sindikat 'Bali Nine' lainnya, yakni Andrew Chan. Hingga kini ia belum mendapat informasi apakah pengajuan grasi Andrew diterima atau ditolak.

2 Warga negara Australia, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, menanti giliran untuk dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mencegah hal itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pengampunan bagi 2 warganya tersebut, agar pemerintah membatalkan eksekusi mati.

Kelompok Penyelundup Narkoba 'Bali Nine'

Anggota 'Bali Nine' yang telah diadili terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka berusia antara 18 dan 28 tahun pada saat ditangkap.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, 7 lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini