Sukses

Jaksa Agung: 131 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi

Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung meskipun mendapat kecaman dari Amnesty Internasional, maupun negara-negara sahabat yang warganya terancam dan bahkan telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia.

"Kalau semuanya sudah beres. Kita lihat nanti. Kita tidak ingin sedikitpun ada lubang kelemahan kita," kata HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) malam.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam berapa gelombang untuk setiap tahunnya. Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.

"Ya nanti kita lihat dulu, nanti ada eksekusi lagi (tahun ini)," tutur dia.

Dia mengungkapkan, dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 131 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian.

Prasetyo merinci dari 131 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan. Kemudian, lanjut Prasetyo, 2 orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti terorisme.

Terakhir, sebanyak  60 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika. Adapun dari 60 terpidana mati kasus narkotika, 34 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya sebanyak 26 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Para WNA itu berasal dari Nigeria lima orang, Senegal 1 orang, Inggris 2 orang, Malaysia 6 orang, Zimbabwe 2 orang, Belanda 1 orang, Brasil 1 orang, India 1 orang, Pakistan 1 orang, Tiongkok 4 orang, Prancis 1 orang, Filipina 1 orang, Afrika Selatan 2 orang, Australia 3 orang dan Iran 3 orang.

Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis yaitu pelaksanaan eksekusi.

"Pokoknya kalau aspek yuridisnya sudah terpenuhi semua kita lakukan eksekusi," tandas HM Prasetyo. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Eksekusi Mati adalah salah satu hukuman yang diberikan pada pelaku tindak kriminal pidana khusus di Indonesia
    Eksekusi Mati adalah salah satu hukuman yang diberikan pada pelaku tindak kriminal pidana khusus di Indonesia

    Eksekusi Mati