Sukses

4 WNI Terancam Hukuman Mati di Singapura

Dari 4 WNI yang terancam hukuman mati, 3 orang di antaranya terlibat kasus pembunuhan dan satu kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Berita soal hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) datang lagi. Kali ini datang dari negeri jiran, Singapura. Disebutkan, 4 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.

"Saat ini KBRI Singapura masih menangani 4 kasus dengan ancaman hukuman mati. Tiga kasus pembunuhan yang dilakukan PLRT dan satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono, Senin (19/1/2015).

Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.

Berdasarkan catatan, sejak 2009 KBRI Singapura telah berhasil membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun, atau 10 tahun. Bahkan ada yang hukumannya diganti menjadi penjara lima tahun.

KBRI Singapura juga mencatat, 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura.

"Selama 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata Sukmo.

Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada di Negara Singa.

KBRI Singapura mengklaim, pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi WNI yang ada di Singapura.

Menurut Sukmo, selama 2014 KBRI Singapura telah memberikan legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum per September 2014, 500 dolar Singapura. (Ant/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.