Sukses

Australia: Eksekusi Mati di Indonesia Bukan Solusi Lawan Narkoba

Setelah 6 terpidana mati kasus narkoba di eksekusi, kini giliran penyelundup barang haram yang dikenal dengan 'Bali Nine' yang masuk daftar.

Liputan6.com, Sydney - Setelah 6 terpidana mati kasus narkoba dieksekusi mati, kini giliran penyelundup barang haram asal Australia yang dikenal dengan 'Bali Nine' masuk daftar. Dua di antaranya akan menjalani hukuman tersebut dalam waktu dekat.

Duo warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, divonis hukuman mati pada tahun 2006, karena dianggap sebagai anggota komplotan pengedar narkoba tersebut.

"Hukuman mati 2 penyelundup narkoba Australia di Indonesia tidak akan memecahkan masalah narkoba di negara itu," ucap Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, seperti dikutip dari BBC, Senin (19/1/2015).

"Saya tidak percaya bahwa eksekusi mati itu adalah solusi atau jawaban untuk memecahkan masalah narkoba, serta perdagangan obat-obatan terlarang dari dan keluar Indonesia," tambah Bishop.

"Namun, ini adalah hukum Indonesia, dan itu menjadi pengingat bahwa kasus narkoba berakibat hukuman yang sangat berat di beberapa negara, khususnya di Indonesia," jelas Bishop.

Sejauh ini, pemerintah Australia berusaha keras agar kedua warga negaranya tak dijatuhi hukuman mati.

"Australia akan terus berupaya membantu terpidana narkoba 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," tambah Bishop setelah eksekusi enam orang terkait kasus narkoba pada hari Minggu 18 Januari 2014.

Lima dari enam orang yang dieksekusi mati di Indonesia adalah warga negara asing dari Brasil, Belanda, Malawi, Nigeria, dan Vietnam. Hukuman tersebut membuat Brasil dan Belanda menarik duta dari Indonesia sebagai protes, karena Presiden Joko Widodo tidak memberikan grasi kepada salah satu penyelundup narkoba tersebut.

Dalam upaya membantu Sukumaran dan Chan, Bishop pun menyatakan Australia akan terus menunjukkan kepada pemerintah Indonesia bahwa terpidana mati itu telah berusaha keras berbuat baik selama di tahanan.

Penolakan Grasi

Menlu Bishop juga mengungkapkan, dia telah mengirimkan surat kepada Menlu Indonesia Retno Marsudi pada bulan Desember 2014 terkait grasi untuk dua orang tersebut. Dan belum lama ini baru diketahui hasilnya.

"Permintaan kami ditolak, atas dasar Indonesia mengklaim tengah menghadapi krisis dalam hal maraknya perdagangan narkoba, dan percaya bahwa hukuman mati harus diterapkan," jelas Bishop.

"Surat penolakan grasi untuk Sukumaran telah disampaikan ke penjara Kerobokan di Bali oleh pejabat pemerintah pada Rabu 14 Januari lalu," demikian menurut laporan media Australia.

Sementara Chan belum diberitahu secara resmi, bahwa tawaran grasi itu telah ditolak. "Sampai dikeluarkan keputusan selanjutnya, eksekusi mati Sukumaran belum dilakukan," jelas Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sudah sejak lama pemerintah Australia menentang hukuman mati dan eksekusi warga Australia oleh pemerintah asing. Kendati demikian, Bishop belum menyatakan akan menarik duta besarnya untuk Indonesia jika proses hukuman tersebut tetap dijalankan Indonesia.

"Saya belum bisa berspekulasi apa yang akan terjadi seandainya pemerintah Indonesia melaksanakan ancamannya untuk mengeksekusi Australia," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Bishop juga memaparkan kunjungannya kepada keluarga dua orang terpidana mati itu pada akhir pekan. "Mereka berharap dan berdoa, bahwa akan ada pengampunan," ucapnya.

Anggota 'Bali Nine' yang telah diadili terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka  berusia antara 18 dan 28 tahun pada saat ditangkap.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, tujuh lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini