Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal di Karawang

Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemilik pabrik serta menyita beberapa ton pupuk siap edar.

Liputan6.com, Bandung - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggerebek sebuah bangunan yang diduga sebagai pabrik pupuk ilegal di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemilik pabrik berinisial AM dan NS serta menyita beberapa ton pupuk siap edar dari rumah tinggal yang diubah jadi pabrik ini.

Menurut Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Eko Sulistyo, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terutama petani yang curiga dengan pupuk bermerek  Phoska itu.

"Begitu kita gerebeg dan dilakukan pemeriksaan kepada komposisi bahan baku ternyata tidak sesuai dengan yang tertera seperti misalkan nutrisi harusnya 5 mg ini malah 2 mg," ujar AKBP Eko Sulistyo di Mapolda Jabar, Minggu (18/1/2015).

Selain spesifikasi volume pupuk kata Eko, pihaknya juga menemukan kandungan zat pewarna kimia yang tidak disarankan untuk dijadikan bahan baku pupuk.

Lebih lanjut, terang Eko, pelaku memberi merek Phoska pada industri ilegalnya guna mengelabui konsumen. Dalam 1 hari, pabrik ini dapat memproduksi 10 ton pupuk yang diedarkan di kawasan Pantura. "Ini agar mirip dengan pabrik yang di Gresik namanya Phonska. CV juga namanya Gresik," tutur dia.

Lantaran tidak memiliki izin usaha dan merugikan konsumen, kedua tersangka itu kini dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf f junto Pasal 37 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (Gen/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.