Sukses

Akademisi: Jokowi Harusnya Terbitkan 4 Keppres Terkait Kapolri

4 Keppres yang dimaksud antara lain pemberhentian Jenderal Sutarman, pengangkatan Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri, menonaktifkan BG.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan 2 Keputusan Presiden (Keppres) untuk menengahi kisruh pemilihan kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Hanya saja, keputusan ini belum membuat masyarakat puas karena pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan hanya ditunda.

Pengajar ilmu politik Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, Jokowi seharusnya mengeluarkan 4 keppres sekaligus kala itu. Keppres berisi pemberhentian Jenderal Sutarman hingga pengangkatan plt Kapolri, tentu dengan mengangkat Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Pertama pemberhentian Jenderal Sutarman, kedua pengangkatan Budi Gunawan sebagai kapolri, ketiga menonaktifkan Budi Gunawan selama proses hukum di KPK, keempat pengangkatan plt kapolri," jelas Muradi dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Dengan tetap mengangkat Budi Gunawan lalu menonaktifkan langsung, Jokowi dinilai tidak melanggar undang-undang apa pun. Sehingga ada alasan luar biasa yang membuat Budi Gunawan dinonaktifkan.

"Jadi ada unsur luar biasanya kemudian Pak Budi Gunawan dinonaktifkan. Ini belum dinonaktifkan tapi langsung plt. Ini sekedar menghibur tapi ke depan akan semakin rumit kalau DPR akan mengambil itu sebagai kontrol politik," jelas dia.

Sementara politikus PDIP Trimedya Panjaitan menilai, jika Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai kapolri, maka hal itu merupakan langkah bijak. Paling tidak, ujar Trimedya, tak ada kehormatan satu lembaga pun yang ternoda. Sebab, seluruh proses sudah dilalui.

"Kami berharap presiden tetap melantik Budi Gunawan agar menjaga kehormatan seluruh lembaga negara. Perihal setelah dilantik lalu diminta mundur kurang dari 24 jam itu tidak masalah. Tidak apa-apa kalau kita tercoreng memiliki kapolri yang berstatus tersangka tapi hanya kurang dari 24 jam," ujar dia. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini