Sukses

KPK Diminta Segera Berikan Kepastian Hukum untuk Budi Gunawan

Masdar F Masudi mengatakan KPK harus cepat menyelesaikan ketetapan hukum Budi Gunawan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan ditundanya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberi ruang bagi proses hukum kasus yang bersangkutan, kini bola ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agar kasusnya menjadi jelas dan nasib Budi Gunawan tidak tersandera oleh kasus dugaan gratifikasi yang membelitnya, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Masdar F Masudi mengatakan KPK harus cepat menyelesaikan ketetapan hukum bagi yang bersangkutan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Saya senang Presiden menunda pelantikan (Budi Gunawan), tapi secara hukum, ini harus tegas. Diselesaikan dulu," ujar Masdar di Kantor Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Senada dengan Masdar, tokoh agama Hindu Nyoman Udayana mengatakan, masyarakat Hindu tidak ingin terjadi kegaduhan semakin dalam. Karena itu KPK harus berperan di sini setelah DPR memutuskan dan Jokowi juga telah mengambil sikap.

"Masyarakat Hindu ingin semuanya berjalan damai, karena itu apa yang sudah dilakukan dalam proses politik harus juga diselesaikan proses hukumnya. Agar suasana damai tercipta awal tahun ini," jelas Nyoman Udayana.

Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo YR Edy Purwanto meminta Jokowi tidak hanya menunda pencalonan Budi Gunawan, tapi membatalkannya karena dinilai akan menimbulkan kegaduhan politik nantinya.

"Kami selaku publik menuntut agar Presiden Joko Widodo bukan sekadar menunda, tetapi membatalkan rencana pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kami menyadari apa yang dihadapi Presiden Jokowi bukanlah persoalan yang mudah. Akan tetapi inilah komitmen Presiden sebagai negarawan yang menjaga marwah bangsa yang sedang diuji," ujar Romo Edy.

Di lain sisi, dia juga meminta DPR dalam melaksanakn tugasnya senantiasa mendengar aspirasi rakyat. "Dalam kasus pengangkatan Kapolri ini, kami menilai DPR tak mendengarkan suara rakyat, tapi lebih kepada kepentingan politik sesaat," jelas dia.

Meskipun demikian, menurut Romo Edy, KPK harus segera memproses Budi Gunawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. "Kami mendukung dan meminta kepada KPK agar sesegera mungkin menindaklanjuti kasus Budi Gunawan, agar semua ini menjadi jelas," tandas dia. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.