Sukses

Demokrat: Tunda Lantik Budi Gunawan, Jokowi Selamatkan Polri

Langkah Jokowi sangat tepat di mana publik juga mempertanyakan status Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Jokowi dalam pernyataannya menyebutkan penundaan itu karena Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam hal transaksi yang tidak wajar.

Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, langkah yang dilakukan Jokowi sangat tepat di mana publik juga mempertanyakan status Budi Gunawan tersebut.

"Keputusan Jokowi memang sangat tepat, menyelamatkan wibawa kepolisian dan tentu Presiden sendiri. Di mana suara publik gencar menginginkan Budi Gunawan ‎tidak dilantik dan juga penyetujuan DPR agar Budi Gunawan dilantik tapi status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Didi dalam diskusi bertajuk 'Jokowi, Kok Gitu?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

‎Didi mengaku tak bisa membayangkan jika akhirnya Jokowi menyatakan keputusannya final untuk melantik Budi Gunawan menjadi kapolri ataupun batal melantiknya. Karena menurutnya, Jokowi akan menghadapi DPR lantaran dianggap telah melecehkan parlemen yang mana DPR telah menyetujui pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Namun, ia menambahkan, di sisi lain Jokowi juga tidak bisa melawan aspirasi publik yang sangat gencar di mana masyarakat tak menginginkan sosok Kapolri yang berstatus tersangka.

"Kalau malam tadi final memberikan keputusan Budi gunawan dibatalkan untuk menjadi Kapolri, maka sama saja bunuh diri karena dianggap telah melecehkan DPR. Kalau dilantik, maka Jokowi tidak menyelamatkan aspirasi rakyat. Saya sangat apresiasi keputusan Jokowi yang menunda pelantikan Kapolri," beber Didi.

"Jadi tidak melantik tapi juga tidak membatalkan dan memberi keputusan agar Budi Gunawan menyelesaikan proses hukumnya di KPK," tandas Didi.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.
    Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.

    Budi Gunawan

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

Video Terkini