Sukses

Lagi, Rano Karno Lantik Pejabat yang Punya Masalah Hukum

Padahal, Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan TPPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung, Kota Tangerang.

Liputan6.com, Serang - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno kembali melantik tersangka korupsi. Kali ini sang tersangka naik pangkat menjadi staf ahli Gubernur Banten.

"Itu tentu ada mekanisme, mereka (Kejati Banten) akan mengusulkan ke Gubernur lewat BKD," ucap Rano Karno usai melantik pejabat eselon II di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (16/1/2015).

Rano melantik Sutadi menjadi staf ahli Gubernur Banten yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Ia beralasan semua mekanisme tentang kepegawaian sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"Sesuai kehendak dan kompetensi masing-masing. Saya mau perang, saya perlu pimpinan, pimpinan ini harus punya pasukan. Supaya Februari sudah bisa bekerja," tegas Rano.

Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar. Terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.

"Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK," kata AKBP Zaenudin, Kasubdit Tipikor Polda Banten setempat terpisah, Jumat (16/1/2015).

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013.

Dalam LHP itu disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih dari Rp 13 miliar. Sutadi dalam proyek tersebut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelumnya, Plt Gubernur Banten Rano Karno melantik Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah (Asda) dari sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) pada 9 Januari lalu.

Padahal, Iing berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini