Sukses

Kosmetik Palsu 'Made in' Pantura Bikin Kulit Gatal dan Terbakar

Bau produk palsu lebih menyengat dari yang asli. Selain itu gambar yang ada dalam kemasan sedikit pudar.

Liputan6.com, Bandung - Hati-hati, sejumlah kosmetik merek ternama yang beredar di pasaran bisa jadi adalah produk tiruan. Polda Jawa Barat membongkar sindikat pemalsu produk kecantikan. Puluhan ribu botol yang biasa diedarkan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat disita.

Kasubdit I Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Eko Sulistyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, pabrik yang berada di Kampung Karajan, Desa Pucung Kota Baru, Kabupaten Karawang ini telah beroperasi selama 5 bulan terakhir.

"Omzetnya perbulan mencapai ratusan juta rupiah dengan targetnya masyarakat bawah yang ada di daerah," kata dia saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (16/1/2015).

Eko menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik palsu -- yang menyaru merek ternama seperti Citra, Cusson, Marcks -- terdapat kandungan merkuri dan beberapa bahan kimia lainnya.

"Penggunanya bisa gatal-gatal parahnya bisa terbakar kulitnya, namun untuk memastikan hal tersebut kita akan lakukan uji laboratorium sehingga mengetahui kandungan berbahaya dalam produk kosmetik palsu ini," ucapnya.

Ada ciri-ciri yang membedakan kosmetik asli dan palsu. Eko menuturkan dari bau produk palsu lebih menyengat. Selain itu gambar yang ada dalam kemasan sedikit pudar.

"Namun hampir sama dengan aslinya. Kita masih selidiki kasus ini apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak karena baru tadi malam kita berhasil mengungkap ini," tuturnya.

Selain bahan baku yang digunakan ilegal serta menggunakan bahan kimia berbahaya, pabrik ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang seharusnya dikeluarkan oleh BPOM RI.

Kosmetik palsu disebarkan di wilayah Pantura seperti Karawang, Cikampek dan Purwakarta. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu A yang merupakan pemilik pabrik dan tiga orang pegawainya berinisial B, I dan M.

Akibat perbuatannya para tersangka akan diganjar dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Ein)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.