Sukses

Uni Eropa Sesalkan Eksekusi Mati WN Belanda di Indonesia

Menurut Uni Eropa, hukuman mati adalah pidana yang kejam dan gagal sebagai efek jera.

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Komisi Eropa Federica Mogherini menyesalkan eksekusi hukuman mati di Indonesia yang dijadwalkan dilakukan pada Minggu 18 Januari 2015 terhadap 6 narapidana.

"Pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap 6 terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan. Terakhir kali adanya eksekusi mati adalah pada November 2013," kata Federica seperti dikutip dari laman resmi Uni Eropa.

Ia menjelaskan, "Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal."

Menurut Uni Eropa, hukuman mati adalah pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang gagal sebagai efek jera dan sangat merendahkan martabat manusia.

Uni Eropa menyerukan Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan eksekusi hukuman mati terpidana lain, dan berharap agar Indonesia menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia berencana melakukan eksekusi terhadap 6 narapidana narkoba pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai eksekusi terhadap narapidana kasus narkoba akan menyelamatkan bangsa.

Keenam terpidana mati itu akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Mereka yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Kemudian Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.