Sukses

Kalah di Sengketa Lahan BMW, Ahok Segera Ajukan Banding

PTUN memutuskan perkara tanah ini dimenangkan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan Sertifikat No. 250 dan 251 atas nama Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI kalah dalam gugatan sengketa lahan Taman BMW yang berlokasi di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadilan Tata Usaha N‎egara (PTUN) memutuskan perkara tanah ini dimenangkan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan Sertifikat No 250 dan 251 atas nama Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun tak tinggal diam atas putusan itu. Dia menyatakan pihak Pemprov DKI akan mengajukan banding.

"Kita banding saja, nggak apa-apa," ucap dia di Balaikota Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Ia mengatakan, kalah dalam perkara sengketa lahan sudah menjadi hal biasa bagi Pemprov DKI. Namun, karena lahan BMW tersebut diperlukan untuk pembangunan stadion pengganti di Lebak Bulus yang akan jadi Depo MRT, maka pihaknya melakukan banding.

Pria yang karib disapa Ahok itu juga memastikan meski ada sengketa, Stadion BMW bakal tetap dibangun. "Jadi (pembangunan). Kan banyak kavling. Biasa (kalah), kita mana pernah menang. Kantor Walkot Jakarta Barat saja kalah kok," ucap dia.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang membenarkan kekalahan Pemprov di PTUN. Dirinya menegaskan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Masak sudah jadi sertifikat kalah, kami akan naik banding‎," kata Saefullah.

Pemprov DKI membutuhkan seluas 32 hektare lahan untuk membangun stadion di Taman BMW Sunter. Saat ini, sudah ada 2 sertifikat lahan dengan luas 11 hektare yang dikantongi Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Masih ada 2 sertifikat lagi berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, karena selain stadion, Pemprov DKI juga akan membangun ruang terbuka hijau yakni taman beserta danau di area itu, maka juga diajukan sertifikat untuk 3 bidang lahan seluas 10 hektare ke BPN.

Anggaran pembangunan stadion BMW ini dibutuhkan Rp 1,2 triliun secara multi years dalam 3 tahun. Untuk tahap awal, senilai Rp 50 miliar sudah dianggarakan dalam APBD 2014 guna pematangan lahan. Hanya saja, pengadilan membatalkan 2 sertifikat lahan yang sudah dipegang Pemprov DKI. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini