Sukses

JK: Presiden yang Putuskan Siapa Kapolri, Bukan DPR

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan DPR bukanlah pihak yang memutuskan siapa yang akan jadi Kapolri, melainkan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan disetujui secara aklamasi oleh Komisi III DPR usai dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan DPR bukanlah pihak yang memutuskan, melainkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Disetujuinya dari DPR, kan dalam UU itu pemerintah mendapat pertimbangan dari DPR, bukan DPR yang memutuskan siapa jadi Kapolri. Bahwa benar harus ada pertimbangan dari Kompolnas, tapi keputusan akhir tetap dari Presiden," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Pemerintah menurut JK merespons perkembangan di DPR, dengan melakukan kajian dan‎ pendalaman kasus tersebut. Bahkan, JK tak mempersoalkan proses yang terus berlanjut di DPR. "Iya lanjut di sisi DPR. Tentu pemerintah akan mempertimbangkan dan mengkaji kasusnya," imbuh dia.

‎Terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Budi Gunawan, pemerintah belum akan melakukan pencopotan jabatan. Hal itu baru bisa dilakukan bila status tersangka naik menjadi terdakwa. Meski demikian, JK melihat peningkatan status akan memakan waktu lama, seperti kasus yang menimpa mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"Ya seperti biasa. Sekiranya masuk pengadilan, tentu ada aturannya sendiri. Kan masih tersangka, kalau sudah (terdakwa), ya tentu ada proses hukumnya. Memang gitu prosesnya, tapi ada juga yang Pak Hadi Poernomo sampai 1 tahun tidak apa-apa," tandas JK.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. Sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman, ia tersangkut kasus yang merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2014.

Kasus yang menjerat Budi, kata KPK, terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.