Sukses

Eksekusi Lahan TNI AL di Kelapa Gading Diwarnai Dentuman

Saat eksekusi lahan, puluhan prajurit TNI AL pun sempat memblokade Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi lahan TNI AL di Markas Komando Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berlangsung ricuh. Puluhan prajurit TNI AL yang bersenjata pun memblokade Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading.

Kericuhan muncul saat sejumlah juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara hendak melakukan eksekusi. Bahkan saat juru sita hendak membacakan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh ahli waris dari keluarga Soemardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga diwarnai suara ledakan dari lokasi yang akan dieksekusi.

Sebanyak 5 kali suara seperti dentuman meriam menggelegar di Kelapa Gading yang sontak menimbulkan ketegangan para pengguna jalan. Kericuhan tersebut juga membuat para pengguna jalan dan penghuni apartemen di sekitar lahan sengketa itu ketakutan dan panik.

Ditemui di lokasi, juru bicara TNI AL, Letkol Amir Mahmud mengatakan tanah yang saat ini ditempati Pomal itu bukanlah hasil rampasan dari rakyat atau pihak mana pun. Hal itu, menurut Amir, menjadi alasan pihaknya tetap mempertahankan tanah itu dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Terkait dengan eksekusi ini kami merasa benar dan alat bukti kami ada, nanti kami akan tunjukkan secara resmi sertifikat asli itu," kata Amir di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/1/2015).

Kemudian Amir mengungkapkan, suara dentuman besar seperti bom itu berasal dari prajurit TNI AL yang tengah melakukan latihan. Latihan tersebut rutin dilakukan. Yang jelas ia menolak jika suara itu disebut bagian dari intimidasi pihaknya atas pelaksanaan eksekusi.

"Itu prajurit aja yang lagi latihan. Memang rutin itu," ucap Amir.

Namun, berdasarkan pengakuan warga sekitar, suara tersebut sebelumnya tak pernah ada. Ia juga mengaku takut terlebih dirinya memiliki anak kecil. Suara dentuman itu terdengar hingga radius 1 kilometer.

Sementara itu Wakil Ketua Panitera PN Jakut yang saat di lokasi bertindak sebagai juru sita, Supyantoro Muchidin, mengatakan pada prinsipnya pihak pengadilan sudah melaksanakan putusan untuk penyitaan. Ia pun mengklaim sukses membacakan putusan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Setelah eksekusi (lahan) dilakukan, secara hukum urusan PN Jakut selesai. Soal eksekusi pengosongan ataupun pembongkaran, diserahkan pada pihak pemohon," ungkap Supyantoro Muchidin. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini