Sukses

Budi Gunawan Bicara soal Tudingan Rekening Gendut

Berdasarkan LHKPN pada Juli 2013, harta kekayaan Budi Gunawan mencapai Rp22,6 milyar dan US$24 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan akhirnya angkat bicara soal tudingan rekening gendut yang dialamatkan kepadanya, dalam fit and proper test dirinya sebagai calon kapolri di komisi III DPR.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (14/1/2015), menurut Budi Gunawan, transaksi keuangan yang ada di rekeningnya terkait dengan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga.

"Bahwa benar, ada di rekening saya terdapat beberapa transaksi keuangan di mana semua transaksi itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga" ungkap Budi Gunawan di gedung DPR.

Terkait peningkatan harta kekayaan, ada dua aset yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak, yaitu tanah di Gadog, Jawa Barat, yang diberi Rp300 juta, harganya sekarang mencapai Rp2,3 milyar.

Budi juga membeli satu unit rumah susun tahun 2004 dengan harga Rp 500 juta dan kini nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Berdasarkan LHKPN pada Juli 2013, harta kekayaan Budi mencapai Rp 22,6 miliar dan US$ 24 ribu.

Bila dibandingkan dengan LHKPN 2008, kekayaan Budi saat itu Rp 4,6 miliar. Ini artinya ada lonjakan jumlah harta kekayaan 5 kali lipat dalam 5 tahun.

Dari data PPATK budi Gunawan dan anaknya menerima aliran dana dengan nilai Rp 54 miliar. Masing-masing Rp 29 miliar ke rekening Budi Gunawan dan Rp 25 miliar ke rekening anaknya Herviano Widyatama.

Transaksi terjadi pada tahun 2005 - 2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier dan SDM Polri.

Adanya dugaan aliran dana tersebut menjadi alasan KPK menetapkan budi gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan.

Sementara itu Fraksi Demokrat menilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Gunawan tidak layak dilanjutkan. Sebab status tersangka yang disandang Budi Gunawan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Terkait dengan itu, Demokrat sudah mengajukan nota keberatan supaya proses fit and proper test tidak dilanjutkan. Presiden Jokowi juga harus menarik surat keputusannya yang mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Dari 10 fraksi, hanya Demokrat yang menolak proses uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan. Komisi III DPR tetap melanjutkan proses, karena belum ada surat dari presiden yang mencabut pencalonan Budi Gunawan. (Dan/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini