Sukses


Harapan Wakil Ketua MPR kepada Ketua MK Baru

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meminta agar upaya Hamdan Zoelva selama ini selaku pimpinan MK perlu dilanjutkan.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Anwar Usman, resmi dilantik menjadi Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Harapan besar dalam menegakkan konstitusi pun bertumpu kepada keduanya.

Harapan pembenahan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang yang hadir dalam pelantikan hari ini.

"Tentu harapannya sangat besar terhadap apa yang sudah dilakukan MK sekarang ini. Insya Allah di tangan hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman, (MK) menjadi makin lebih baik," ujar Oesman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Meskipun demikian, pria yang akrab disapa Oso itu meminta agar upaya yang dilakukan oleh Hamdan Zoelva selama ini selaku pimpinan MK perlu dilanjutkan, sehingga mencapai keselarasan yang baik.

"Perasaan curiga yang selama ini berkembang di tengah masyarakat perlahan telah pudar di tangan Hamdan Zoelva. Karena itu saya harap hal tersebut bisa dilanjutkan," tandas Oso.

Pada Senin 12 Januari lalu, Arief Hidayat ditetapkan secara aklamasi menggantikan Hamdan Zoelva, yang telah dinyatakan habis masa baktinya sebagai Ketua MK. Arief Hidayat akan menjabat Ketua MK periode 2015-2017.

Hakim konstitusi Anwar Usman juga ditetapkan menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017, setelah dengan proses voting selama 3 putaran.

Arief Hidayat yang pernah menjabat Wakil Ketua MK itu berjanji di bawah kepemimpinannya, seluruh hakim akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Dan yang paling utama mengembalikan marwah MK agar tetap terjaga dengan baik.

"Kita semua, saya bersama Pak Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi itu diberi amanah untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kita akan selalu taat tunduk pada konstitusi, menjalankan konstitusi sebaik-baiknya, selurus-lurusnya. Supaya marwah Mahkamah Konstitusi bisa terjaga dengan sebaik-baiknya dan putusan-putusannya bisa dijalankan oleh seluruh penyelenggara negara," tandas Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin 12 Januari 2015. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini