Sukses

Polri Beri Bantuan Hukum untuk Budi Gunawan

Hal ini disampaikan Sutarman usai menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Pol Sutarman menegaskan, Polri akan memberikan bantuan hukum kepada calon penggantinya, Komjen Pol Budi Gunawan yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu karena (Budi Gunawan) ini anggota personel aktif, jadi akan kita lakukan bantuan hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Hal ini disampaikan Sutarman usai menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad. Dia mengatakan, kedatangan Samad juga untuk menyampaikan soal proses hukum yang akan dijalani Budi Gunawan. Polri, kata dia, akan bertindak kooperatif dalam hal ini.

"Dalam posisi ini, polri akan menghormati proses hukum dari KPK. Apa yang dibutuhkan KPK kita akan bantu sesuai masalah proses penyidikan. Masalah materi penyelidikan disesuaikan," tutur Sutarman.

Dia mengakui, sebelumnya Polri sudah menyatakan bahwa Budi Gunawan tidak terkait dengan dugaan rekening gendut. Namun, jika memang ada bukti baru, maka penyelidikan terkait rekening gendut itu bisa dibuka lagi.

"Tidak menutup kemungkinan bila nanti ada bukti baru," ucap dia.

Terkait status Budi Gunawan di kepolisian, Sutarman mengatakan, hal ini akan diproses di dewan kebijakan. "Ada asas praduga tak bersalah. Kita menunggu proses dari KPK," tutur Sutarman.

Sementara itu, Polri juga belum memutuskan sanksi terhadap Budi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie.

"Kita ikuti aja dulu yang sekarang," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.

"Setiap anggota Polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divisi Hukum Polri sebagaimana pejabat Polri yang lain. Termasuk anggota Polri yang mengalami pemeriksaan karena disangka melakukan sebuah tindakan pidana. Nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," tandas Ronny.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus transaksi mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Polri periode 2003-2006. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.