Sukses

PNS Ini Dipecat karena Cuti 24 Tahun

Pertanyaan mengemuka, apakah PNS itu tetap menerima gaji selama kurun waktu mangkir dari pekerjaan tersebut

Liputan6.com, New Delhi - Pemerintah India akhirnya secara resmi memutuskan untuk memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil cuti sejak tahun 1990 dan hingga kini tak pernah kembali bekerja.

Menteri Pembangunan Perkotaan M Venkaiah Naidu mengatakan setelah melalui proses investigasi, pihaknya menyimpulkan bahwa pegawai bernama AK Verma itu melakukan perbuatannya, mangkir dari pekerjaan secara sengaja.

"Verma mulai bekerja sebagai PNS di Departemen Pekerjaan Umum Pusat pada tahun 1980," ujar Naidu, seperti dimuat BBC, Kamis (8/1/2015).

Sepuluh tahun kemudian, atau pada 1990, Verma yang merupakan insinyur listrik itu naik jabatan menjadi insinyur eksekutif, di tahun yang sama saat ia mengambil cuti.

Penyelidikan atas pelanggaran kedisplinan mulai dilakukan pada tahun 1992. Namun proses tersebut terhenti hingga tahun 2007. Dalam kurun waktu itu, Verma tetap tak kelihatan batang hidungnya di kantor.

Selanjutnya, Pemerintah India meneruskan proses penyelidikan hingga memakan waktu 7 tahun dari 2007 hingga akhir 2014. Hingga akhirnya, Verma diputuskan dipecat.

Pertanyaan mengemuka, apakah Verma tetap menerima gaji selama kurun waktu mangkir dari pekerjaan tersebut. Namun belum ada otoritas terkait yang menjelaskan hal itu.

Birokrasi India dikenal sangat bobrok. Banyak pegawai yang mangkir dari pekerjaan. Bahkan menurut laporan yang dirilis tahun 2012, birokrat negeri hindustan itu dikenal sebagai yang terburuk se-Asia.

Maraknya PNS -- yang seharusnya menjadi abdi negara -- mangkir juga mengguncang sekolah. Banyak guru yang dinaungi pemerintah, bolos. Misalnya saja seperti yang terjadi di sebuah sekolah negeri di Madhya Pradesh. Ada guru yang absen selama 23 tahun selama 24 tahun bekerja.

Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji untuk membereskan masalah yang telah mengakar ini dengan melakukan inspeksi mendadak secara intensif. (Riz)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini