Sukses

Mangkir Pemeriksaan, Walikota Bengkulu Terancam Dijemput Paksa

Walikota Helmi mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang ada urusan dinas di Jakarta dan meminta penjadwalan ulang.

Liputan6.com, Bengkulu - Walikota Bengkulu Helmi Hasan mangkir atau tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

Helmi yang dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu rencananya akan dikonfrontir dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu bekas Sekda kota Yadi, bekas Kabag Kesra Syaferi Syarif, Kabag Kesra Suryawan Halusi dan dua orang PNS pemkot Bengkulu. Keenam tersangka ini sudah meringkuk di LP Malabero.

Kajari Bengkulu Wito mengatakan, Helmi sudah mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang ada urusan dinas di Jakarta dan meminta penjadwalan ulang. "Ada suratnya, kita sudah menjadwalkan memanggil kembali pada hari Selasa 13 Januari (pekan depan)," ujar Wito di Bengkulu (7/1/2015).

Jika panggilan kedua juga tidak datang, maka pihak kejaksaan akan memanggil kembali Helmi yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya lain yaitu pemanggilan dengan penjemputan paksa.

Tim penyidik kasus bansos juga sudah memeriksa 5 orang anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Bengkulu tahun 2009-2014 untuk dimintai keterangan tentang bagaimana proses penganggaran dana bansos, mereka adalah Ketua DPRD Sawaludin Simbolon, wakil ketua DPRD dari partai Golkar Sandi Bernando, Politisi Partai Demokrat Yani Setyaningsih, politisi Gerindra Yadi dan Anggota Banggar Yudi Dharmawansyah.

Para jaksa juga melakukan pemeriksaan intensif kepada pengurus Partai Amanat Nasional Dempo Exler di ruang tindak pidana khusus. Dempo yang juga orang dekat walikota Helmi Hasan, saat ini juga menjabat sebagai ketua KNPI Kota Bengkulu.

"Semua pihak yang berpotensi terlibat dalam aliran dana bansos ini kita mintai keterangan termasuk tim asistensi walikota," demikian Wito.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2014, Helmi diperiksa tim tindak pidana khusus Kejagung dipimpin Kasi Pidsus Ujang Suryana diperiksa selama lebih dari 9 jam dan dicecar 64 pertanyaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini