Sukses

Kejari Panggil Bupati Bengkalis sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Penyidik Kejari Bengkalis memanggil Bupati Herliyan Saleh sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau memanggil Bupati Herliyan Saleh. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten tersebut ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. Dana itu hilang dan tak bisa dipertanggungjawabkan hingga sekarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Yanuar Reza, saat dikonfirmasi dari Pekanbaru membenarkan hal tersebut. "Memang ada pemanggilannya hari ini, untuk menjadi saksi tersangka yang sudah ditetapkan," kata Reza, Selasa (6/1/2015).

Menurut Reza, Herliyan Saleh akan dimintai keterangannya seputar pengucuran dana ke PT BLJ. Sebagai kepala daerah dan menjadi pemiliki saham, Herliyan diduga mengetahui pengucuran yang dilakukan Pemkab Bengkalis.

"Materinya ya seputar pengucuran itu. Sejauh mana Bupati Bengkalis mengetahui rencana, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana," ungkap Reza.

Apakah Herliyan bakal terseret dan menyusul tersangka yang sudah ditahan Kejari Bengkalis, Reza belum bisa memastikan. Sebab, adanya tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Pemeriksaan sekarang sebagai saksi," tegas Reza.

Apakah pemeriksaan juga akan dikaitkan dengan dugaan rekening gendut Herliyan, yang tengah ditelusuri Kejaksaan Agung, Reza tidak berkomentar banyak.

"Kalau soal rekening gendut, itu wewenang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Saya tak punya wewenang menjelaskan," ucap Reza.

Rekening Gendut

Saat ini penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menelusuri 8 rekening gendut milik kepala daerah yang diserahkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu rekening mencurigakan itu diduga milik Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Dalam kasus PT BLJ, Kejagung melalui Kejari Bengkalis sudah menahan Direktur Utama PT BLJ berinisial YA. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 miliar. Penyidik juga sudah menyita puluhan aset milik PT BLJ, yang berada di Pekanbaru dan Bengkalis.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengakui hingga kini masih banyak temuan rekening gendut dari pihaknya yang belum juga ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada beberapa temuan kami belum ada progres (perkembangan). Kita nanti cari tahu," kata Yusuf usai konferensi pers ekspos kasus BBM ilegal di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2014.

Ia mengaku kemungkinan banyak kendala yang dialami para penegak hukum tersebut sehingga belum kunjung menindak sejumlah laporan dari PPATK terkait rekening gendut. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini