Sukses

32 Polisi di Kota Bandung Dipecat Sepanjang 2014

Tercatat 32 anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Bandung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Bandung - Instansi Polri tidak main-main menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat. Tercatat 32 anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Bandung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena malakukan pelanggaran.

Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat.

"Kasusnya narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Kita tindak tegas, kalau narkoba sudah pasti dipecat. Dulu ada proses rehab (rehabilitasi) tapi sekarang langsung dipecat," kata Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (1/1/2015).

Yoyol menjelaskan, total 79 anggota Polretabes Bandung melakukan pelanggaran selama 2014 dengan rincian, 5 kasus menelantarkan keluarga, 3 kasus arogansi, 18 kasus karena tidak masuk dinas.

"Kasus lainnya yaitu 1 kasus tidak membayar sewa kendaraan, 5 kasus penggelapan kendaraan bermotor, 3 kasus positif narkoba, 24 kasus penyalahgunaan wewenang, 1 kasus meminjam aplikasi kendaraan dan 2 kasus menangi perkara tidak profesional dan proporsional," ucap dia.

Untuk anggota yang melakukan pelanggaran ringan seperti oknum anggota reserse yang melakukan kekerasan saat penyelidikan kemudian oknum anggota lalu lintas yang melakukan pemerasan saat melakukan penilangan, pihaknya pun memberikan sanksi.

"Kalau pelanggaran lain kita suruh anggota jaga atau berdiri selama beberapa jam. Ini bukan untuk mempermalukan, hanya untuk membuat sadar dan ada efek jera," pungkas dia. (Ado/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.