Sukses

Pengadilan Mesir Akan Adili Ulang 3 Jurnalis Al Jazeera

Peter Greste, Mohamed Fadel Fahmy, dan Baher Mohamed Juni 2014 lalu dinyatakan terbukti bersalah memberikan dukungan pada Ikhwanul Muslimin.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan tertinggi Mesir menerima kasasi yang diajukan 3 jurnalis Al Jazeera. Pengacara para terdakwa mengatakan, ketiganya akan diadili ulang.

"Pengadilan Kasasi bisa memutuskan pengadilan ulang, mengeluarkan putusan baru, atau membebaskan para terdakwa," kata pengacara terdakwa, Negad al-Borai, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Peter Greste, Mohamed Fadel Fahmy, dan Baher Mohamed Juni 2014 lalu dinyatakan terbukti bersalah memberikan dukungan pada Ikhwanul Muslimin. Mereka divonis hukuman 7 tahun bui -- sementara Baher Mohamed dijatuhi tambahan 3 tahun pidana dalam kasus kepemilikan peluru -- yang ia ambil di lokasi protes.

Ikhwanul Muslimin sebelumnya menjadi partai berkuasa di Mesir pasca-gerakan pro-demokrasi yang dikenal sebagai 'Musim Semi Arab' atau Arab's Spring. Namun kemudian digulingkan kudeta militer.

Seperti dikutip dari CNN, Kamis (1/1/2015), keputusan tersebut disambut kekecewaan pihak keluarga yang berharap pengadilan akan membatalkan kasus tersebut dan membebaskan para terdakwa, atau setidaknya melepaskan mereka sembari menunggu pengadilan ulang.

Namun, hakim memutuskan, ketiganya tetap ditahan di balik jeruji besi. Sudah 369 hari mereka ada dalam penjara.

Pembebasan dengan uang jaminan juga tak dimungkinkan, sementara, waktu kapan persidangan akan dilakukan belum dijadwalkan.

Banding yang diajukan pihak terdakwa diterima menyusul kritik tajam tentang prosedur persidangan. Ketiga jurnalis diadili di pengadilan khusus yang didirikan untuk menangani kasus terorisme.

Sementara, baik Al Jazeera maupun pihak terdakwa yakin benar, 3 jurnalis tersebut dikriminalisasi saat menunaikan tugas jurnalistiknya di tengah konflik.

Sebelumnya, dunia internasional mencecam keras vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 3 jurnalis Al-Jazeera itu.

Sejumlah petinggi negara melayangkan protes kepada pemerintah Mesir. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry mengatakan hukuman Mesir tersebut merupakan kekejaman.

Kerry mengatakan, dirinya langsung melakukan pertemuan dengan Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi dan menanyakan hukuman tersebut. Pada kesempatan itu, Menteri Kabinet Obama tersebut meminta al-Sisi untuk memikirkan kecaman dunia.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menilai pemenjaraan terhadap jurnalis lantaran menyajikan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan Mesir merupakan kemunduran bagi demokrasi di Negeri Piramida.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menegaskan pihaknya kecewa atas hukuman tersebut. Terlebih, Peter Greste, yang merupakan mantan wartawan BBC merupakan warga Negeri Kanguru.

"Kami sangat kecewa atas hukuman yang dijatuhkan itu, kami terkejut," ungkap Bishop. (Ein/YUs)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini