Sukses

ICW: Potensi Pelemahan KPK pada 2015 Ada di Parlemen

ICW menilai 2015 adalah tahun yang paling krusial terhadap keberadaan KPK. Ada sejumlah ancaman terhadap eksistensi lembaga itu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi praktek korupsi tentu membuat sejumlah pihak, khususnya koruptor dan para pendukungnya, khawatir. Sehingga muncul istilah perlawanan balik dari koruptor atau corruptor fight back melalui pelemahan lembaga antikorupsi itu.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho, tahun 2015 adalah tahun yang paling krusial terhadap keberadaan KPK.

"Upaya pelemahan KPK paling potensial atau potensi ancaman 2015 kepada KPK ada di gedung parlemen," ucap Emerson dalam konferensi pers '11 Tahun KPK, 11 Catatan' di kantor ICW, Senin (29/12/2014).

Pelemahan KPK bisa terus terjadi terutama melalu pemilihan calon pimpinan KPK dan pembahasan sejumlah rancangan regulasi bidang hukum di DPR RI, seperti KUHAP dan RUU KUHP. Beberapa anggota dewan juga mau memasukkan revisi UU anti korupsi dalam prolegnas (program legislasi nasional). Para anggota DPR RI itu diakui Emerson memang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP). Bahkan Ketua DPR juga berasal dari partai yang tergabung di KMP.

"Beberapa kader parpol di KMP juga menyimpan dendam karena petinggi mereka dijerat KPK. Selain itu, dalam hal dana politik, KPK dianggap sebagai penghambat," jelas Emerson.

Sejauh ini sejumlah upaya pelemahan terhadap KPK pada akhirnya memang gagal dilakukan karena adanya dukungan banyak pihak rakyat dan media. Namun, tentu corruptor fightback akan terus dilakukan. Karena itu jika ingin tetap didukung, maka sudah seharusnya KPK meningkatkan prestasi yang diperolehnya dan memperbaiki kekurangan yang ada.

ICW menilai, perlu ada keberanian dalam melakukan segala upaya agar koruptor jera dan menuntaskan kasus korupsi yang dinilai belum tuntas. KPK juga harus tetap menjadi lembaga independen dan memperkuat fungsi kordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Segala bentuk pelemahan terhadap KPK penting untuk diwaspadai dan diantisipasi oleh semua pihak jika tetap menginginkan KPK menjadi musuh para koruptor," ucap Emerson.

Menurut catatan ICW, ada 11 upaya pelemahan KPK selama ini, yakni:

1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

2. Penolakan anggaran oleh DPR.

3. Pemilihan calon pimpinan KPK.

4. Pengusulan regulasi oleh DPR maupun pemerintah. Sejumlah RUU substansinya dinilai berpotensi melemahkan KPK.

5. Penarikan tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK.

6. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pegawai KPK.

7. Intimidasi terhadap KPK. Seperti ancaman bom 2008-2009. Lalu Oktober 2013, penyidik kepolisian pernah mengepung KPK dan menangkap Novel Baswedan.

8. Beberapa anggota DPR (Achmad Fauzi, Marzuki Alie, dan Fachri Hamzah) pernah menyatakan agar KPK dibubarkan.

9. Menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK.

10. Intervensi dan delegitimasi kewenangan KPK.

11. Pengurangan hukuman (remisi) terhadap pelaku korupsi yang dijerat oleh KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • ICW