Sukses

2 Sektor Korupsi yang Belum Disentuh KPK Selama 11 Tahun

Subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyentuh korporasi atau perusahaan yang dalam sejumlah persidangan disebut terlibat kasus korupsi.

"Sampai sekarang KPK belum menjerat korporasi yang terlibat kasus korupsi," ucap dia dalam konferensi pers '11 Tahun KPK, 11 Catatan' di kantor ICW, Senin (29/12/2014).

Padahal, subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang, namun juga korporasi. Contoh korupsi oleh korporasi menurut Tama yakni korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan Rusli Zainal dkk. Ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan oleh kepala daerah Riau itu.

"Korporasi milik Tubagus Chairiawan dan istri Akil Mochtar juga seharusnya dapat dijerat dengan pidana korupsi," tegas Tama.

Tak hanya itu, pelaku pasif tindak pencucian uang korupsi juga belum disentuh KPK. Selama ini, yang dijerat hanya sebatas pelaku aktif atau pelaku korupsi yang melakukan upaya pencucian uang. Sedangkan, pelaku pasif atau yang menerima uang dari praktek pencucian uang korupsi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Contoh, istri Djoko Susilo, Akil Mochtar dan Luthfi Hasan harusnya dapat dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenai pasal 5 UU Pencucian Uang dengan ancaman bui maksimal 5 tahun. Tidak hanya koruptor tapi penikmat," tutur dia.

Selanjutnya, sektor yang tak kalah penting untuk ditindak namun kurang menjadi fokus KPK, menurut ICW, adalah pengeluaran keuangan negara. KPK selama ini sudah mulai menjerat praktek korupsi di sektor penerimaan keuangan negara seperti pajak, bea cukai dan migas, serta sumber daya alam. Hanya saja, belum ada satupun kasus korupsi contohnya di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat KPK.

"Ini yang KPK juga kurang. Harusnya lebih serius," ucap Tama.

Hari ini merupakan ulang tahun ke-11 KPK sejak dibentuk pada 2003 silam. Untuk itu, ICW sebagai organisasi independen yang mengawasi aksi korupsi memberikan sejumlah catatan prestasi dan kekurangan lembaga anti rasuah tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.