Sukses

Kemenkumham Rekrut Anggota TNI Sebagai Tenaga Sipir

Perekrutan tersebut diharap dapat mengurangi keterbatasan tenaga sipir di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jayapura - Kementerian Hukum dan HAM akan merekrut anggota TNI yang masuk masa pensiun pada usia 51-52 tahun, untuk selanjutnya diperbantukan menjadi tenaga sipir penjara. Perekrutan tersebut diharap dapat mengurangi keterbatasan tenaga sipir di seluruh Indonesia.

"Kami ada program perekrutan anggota tambahan TNI pensiunan yang nanti dapat dialihkan menjadi PNS. Usia 51-52 tahun kami rekrut dan kita training, lalu usia 53 tahun bisa menjadi PNS hingga 5 tahun ke depan. Ini untuk mengurangi kekurangan tenaga sipir di lapas kita," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Jayapura, Sabtu (27/12/2014)

Dalam kunjungan kerjanya ke Jayapura, Menteri Yasonna meresmikan blok Tipikor di Lapas Klas IIA Abepura yang dapat menampung 137 orang.

"Lapas Abepura belum termasuk yang over kapasitas. Pantauan saya tadi, sejumlah blok masih relatif baik dan tidak over. Saat ini penghuni Lapas Abepura 400 orang dan petugas jaga hanya 5 orang dan ini masih bisa terpantau oleh penjaga lapas, walaupun tenaga SDM penjagaan kami kurang," papar dia

Contoh lainnya adalah di Lapas Pekanbaru yang berpenghuni 1.300 orang, namun petugas jaga hanya 9 orang. Namun, keadaan di lapas bersebut masih cukup kondusif.

"Jika melihat kondisi ini, saya pikir hubungan emosional antara sipir dan warga binaan masih dapat terjaga baik, sehingga kondisi masih aman dan terkendali. Tapi tetap ini adalah kendala kami di lapangan," kata Yasonna Laoly. (Mvi/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.