Sukses

2 Terpidana Mati Dieksekusi Sebelum Tahun Baru

Dua napi mati yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana dan TJ yang juga napi kasus pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati akan dieksekusi sebelum pergantian tahun baru. Eksekusi berlangsung setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Kendati sudah dipastikan, tapi tanggal pelaksanaan eksekusi belum diketahui. "Tim di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan belum di tangan saya," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/12/2014).

Tony menuturkan, eksekusi terhadap 2 terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Meski begitu, kejaksaan memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksaan eksekusi.

"Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal, juga peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu," tutur Tony. "Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi)," lanjut dia.

Ada 6 nama yang dijadwalkan dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, beberapa terpidana mati harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang belum terpenuhi.

Dua napi mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL, pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.

Dua napi yang dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Sedangkan 2 terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM warga negara Brasil.

Untuk dua WNA tersebut, Kejagung menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.