Sukses

Ahok Instruksikan PNS DKI Jakarta Pungut Sampah Tiap Jumat

Gerakan ini akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 169 Tahun 2014 tentang 'Gerakan Pungut Sampah'. Hal ini demi menjaga kebersihan lingkungan di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Dinas Kebersihan DKI Saptastri Ediningtyas mengatakan, 'Gerakan Pungut Sampah' tersebut ditujukan untuk para PNS dan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

"Gerakan ini akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00. Peraturan ini berlaku sejak Gubernur Basuki menandatangani Ingub tersebut, yaitu pada 23 Desember 2014 lalu," ujar Saptastri di Jakarta, Jumat (26/12/2014).

Dalam Instruksi tersebut, selaku Gubernur, Ahok mengimbau kepada Kepala Badan, Wali Kota, Kepala Dinas, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Direktur Utama BUMD, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah, Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP, Kepala Sekolah SMA, Kepala Sekolah SMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta untuk mengarahkan seluruh jajarannya menjalankan instruksi ini tiap hari Jumat.

Ahok juga meminta Kepala Dinas Kebersihan beserta seluruh jajaran Walikota dan Bupati untuk menggerakkan seluruh perangkat kendaraan pengangkut sampah dan para petugas kebersihan untuk turun langsung ke lapangan dan lebih aktif lagi pada waktu tersebut.

"Selanjutnya, Dinas Kebersihan dalam Ingub tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan tersebut secara rutin kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membentuk Polisi Khusus Sampah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik salah satu tokoh masyarakat pencinta Kali Ciliwung, Haji Royani di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

"Sekarang (di Pejaten Timur) menjadi posko koodinator Polisi Sampah. Saya minta Pak Haji Royani untuk membuat pasukannya. Kemudian memfoto bagi para pelaku agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013. Supaya dampak malunya ada," ujar Djarot di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Minggu 21 Desember 2014. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini