Sukses

Panglima TNI: Kami Siap Bantu Bakamla Tenggelamkan Kapal Asing

Moeldoko mengatakan TNI akan menyiapkan kapal perang untuk membantu Bakamla menenggelamkan kapal milik pelaku illegal fishing.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengakui sulitnya menindak kapal asing pencuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia. Untuk memperkuat kekuatan pemberantasan illegal fishing itu, Moeldoko mengatakan TNI akan menyiapkan kapal perang untuk membantu Badan Keamanan Laut (Bakamla) menenggelamkan kapal milik pelaku illegal fishing.

"Di dalam menjalankan eksekusi soal pelanggaran yang dilakukan siapa pun, illegal fishing atau apapun di laut Indonesia. Untuk itu, Bakamla akan meminta kekuatan dari TNI. Saya mohon TNI disiapkan untuk penindakan," ujar Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2014).

Menurut Moeldoko, Bakamla yang dibentuk menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) adalah lembaga yang menangani segala permasalahan di lautan Indonesia.

"Bakamla itu yang akan menyelesaikan hal-hal seperti itu. TNI itu dalam rangka menghadapi kombatannya. Ini kalau illegal fishing, Bakamla nanti itu yang menangani," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio menambahkan, TNI melalui Bakamla dapat melakukan penindakan kepada kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia, selama kapal tersebut memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Jadi kalau TNI AL itu di ZEE itu, sesuai dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), itu adalah warship. Itu berarti (yang tangani) kapal perang TNI AL atau KRI," kata Marsetio.

Namun menurutnya, pemusnahan kapal asing pencuri ikan oleh TNI tak dapat dilakukan sembarangan. Marsetio menambahkan, prosedurnya yakni setelah penyidikan bagi kapal tersebut usai, maka sesuai keputusan pengadilan, TNI AL melalui Bakamla akan memusnahkan kapal asing pencuri ikan tersebut.

"Sebenarnya (pemusnahan kapal) sudah sesuai dengan keputusan pengadilan. Contohnya yang di Ambon, TNI AL diperintahkan untuk melakukan pemusnahan. Jadi ada keputusan pengadilan. Itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon," tandas Marsetio. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.